Friday, November 20, 2009

Beli tanah

Saya tinggal di Jepara, saya ingin berbagi pengalaman dalam membangun rumah.
Setelah beberapa tahun menjadi kontraktor (orang yang mengontrak rumah), kami sekeluarga ingin punya rumah. kami dihadapkan pada pilihan, apakah beli perumahan ataukah beli tanah kemudian membangunnya sendiri?

Perumahan, menurut kami total harganya cukup tinggi, untuk type 36 harganya 100 juta lebih. Selain itu, lokasinya agak jauh dari pusat kota. sehingga kami putuskan untuk beli tanah sendiri di pusat kota dan membangunnya.

Kami membutuhkan tanah yang memadahi untuk membangun rumah namun juga sesuai dengan kocek kami juga.

Kemudian ada penawaran tanah. Tanah yang dipunyai penjual seluas 2000 meter persegi. Yang saya butuhkan +- 100 meter persegi. Dia bersedia untuk menjual tanah seukuran 100 meter persegi. Tapi yang dia mau 3 kali 30 meter. Alasannya, beli harus dari depan sampai belakang. kalau belakangnya nggak dibeli, dia rugi, karena bagian belakang akan sulit dijual.

Awalnya, kami sekeluarga setuju dengan untuk beli tanah seukuran itu, karena saat itu kami ingin punya tanah sendiri. Tetapi saudara memberi usul untuk beli tanah seukuran 7 x 14 meter saja. Karena tanah seukuran 7 x 14 lebih luas, lebih menarik, lebih mudah dijual kembali.

Kami bargaining lagi dengan penjual rumah. Dia setuju. Kami semakin senang mendapatkan tanah 7 x 14 =98 m2.

Waktu pengukuran, masalah muncul. Tanah penjual itu terkapling kapling berdasarkan hak milik anak 1, pembeli lain 1, saya, sisa. Saat diukur, diperoleh kesimpulan bahwa tanah harus jajaran genjang. Lebar 7 meter panjang 14 meter juga.

Sorenya saya pikir-pikir kalau jajaran genjang, rumus luas bukan panjang kali lebar,( karena luasnya menciut dibanding empat persegi panjang). melainkan alas kali tinggi. Sehingga kalau dihitung, walaupun kelilingnya 2 x (7+14), luasnya kurang dari itu.

Saya nggak ngomong masalah ini ke pemilik, karena ini masalah sensitif. Dengan pemilik, kita akan berdiskusi dengan pihak yang tidak mencari kebenaran, melainkan kemenangan untuk mendapatkan tanah yang lebih luas.

Saya membicarakan ini ke petugas BPN. Dia setuju dengan perhitungan saya. Saya minta dia untuk menjelaskan ke pemilik bahwa tanah saya itu tidak 98 meter karena jajaran genjang. Karena itu perlu ditambah. Pemilik setuju.

BPN memasang patok...dan satu bulan kemudian, sertifikat saya jadi.

Bagaimana saya mengurus sertifikat? Saya akan ceritakan di pos selanjutnya

No comments:

Post a Comment